Pesawat televisi akan mengubah sinyal
listrik yang di terima menjadi objek gambar utuh sesuai dengan objek
yang ditranmisikan. Pada televisi hitam putih (monochrome),
gambar yang di produksi akan membentuk warna gambar hitam dan putih
dengan bayangan abu-abu. Pada pesawat televisi berwarna, semua warna
alamiah yang telah dipisah ke dalam warna dasar R (red), G(green), dan B (blue) akan dicampur kembali pada rangkaian matriks warna untuk menghasilkan sinyal luminasi.
Selain gambar, juga membawa suara ?
Selain gambar, pemancar televisi
juga membawa sinyal suara yang di tranmisikan bersama sinyal gambar.
Penyiaran telavisi sebenarnya menyerupai suara sistem radio tetapi
mencakup gambar dan suara. Sinyal suara di pancarkan oleh modulasi
frekuensi (FM) pada suatu gelombang terpisah dalam satu saluran pemancar
yang sama dengan sinyal gambar. Sinyal gambar termodulasi mirip dengan
sistem pemancaran radio yang telah dikenal sebelumnya. Dalam kedua kasus
ini, amplitudo sebuah gelombang pembawa frekuensi radio (RF) dibuat
bervariasi terhadap tegangan pemodulasi. Modulasi adalah sinyal bidang
frekuensi dasar (base band).
Modulasi frekuensi (FM) digunakan pada sinyal suara untuk meminimalisasikan atau menghindari derau (noise)
dan interferensi. Sinyal suara FM dalam televisi pada dasarnya sama
seperti pada penyiaran radio FM tetapi ayunan frekuensi maksimumnya
bukan 75 khz melainkan 25 khz.
Saluran dan Standar Pemancar Televisi
Kelompok frekuensi yang di tetapkan bagi sebuah stasiun pemancar untuk tranmisi sinyalnya disebut saluran (chanel). Masing-masing mempunyai sebuah saluran 6 mhz dalam salah satu bidang frekuensi (band) yang dialokasikan untuk penyiaran televisi komersial.
- VHF bidang frekuensi rendah saluran 2 sampai 6 dari 54 MHZ sampai 88 MHZ.
- VHF bidang frekuensi tinggi saluran 7 sampai 13 dari 174 MHZ sampai 216 MHZ.
- UHF saluran 14 sampai 83 dari 470 MHZ sampai 890 MHZ.
Sebagai contoh, saluran 3
disiarkan pada 60 MHZ sampai 66 MHZ. Sinyal pembawa RF untuk gambar dan
suara keduanya termasuk di dalam tiap saluran tersebut.
No comments:
Post a Comment